Perombakan OPD Perangkat Daerah Pemerintahan Provinsi Lampung di Tahun 2020

Induktif.com – Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Chusnunia Chalim akan melakukan perubahan nomenklatur atau tata nama dan jajarannya di organisasi perangkat daerah (OPD) awal Januari 2020 ini. Pembentukan perangkat daerah dilakukan dengan memperhatikan asas, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian tugas habis, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.

Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan perubahan nomenklatur sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung. Perubahan mulai berlaku awal Januari 2020.

“Untuk penjabatnya, kalau yang sama tinggal pengukuhan saja. Tapi kalau ada yang berubah misalnya peternakan dengan perkebunan, salah satu kadis pegang salah satunya. Satunya kami lakukan open bidding atau lelang jabatan,” katanya, Minggu, 29 Desember 2019.

Dia mengatakan apabila ada dua dinas yang digabung menjadi satu, salah satu kepala dinasnya pegang dinas tersebut dan satunya lagi ikut melakukan open bidding. Ia menambahkan pejabat di lingkungan pemprov banyak yang akan pensiun seingga jabatan kosong tersebut harus diisi.

“Nanti tidak ada istilah yang tidak dapat jabatan. Tinggal nanti didistribusikan saja. Untuk mulai penetapannya di awal Januari 2020. Enggak perlu izin Kementerian Dalam Negeri karena jabatan Arinal-Nunik sudah 6 bulan, jadi langsung Gubernur yang menunjuk dan menetapkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Lukman menambahkan ada beberapa struktur dan jabatan yang akan berubah sesuai dengan peraturannya. Untuk yang berubah jabatan, asalkan jabatannya masih sesuai dengan tupoksi yang lama, maka akan dikukuhkan karena terkait dengan tunjangan lamanya.

Namun, bila jabatannya berubah total dan tupoksinya berubah, akan diisi pelaksana tugas (plt) terlebih dahulu. “Plt itu yang berubah saja. Kalau nomenklatur dan tupoksinya tetap ya enggak perlu kita ubah. Setelah di-Plt-kan, selanjutnya kami akan godok melalui tim penilaian kinerja dan bisa kita angkat menjadi definitif. Nanti akan kita lantik lagi,” katanya.

Dia menambahkan untuk staf atau pegawai apabila OPD bergabung menjadi satu, maka pegawainya akan didistribusikan saja. Namun, apabila ada satu OPD yang dipisah, akan dipilah-pilah pegawai mana yang cocok ditetapkan di OPD tersebut. Apabila nanti tidak mendapat jabatan di OPD tersebut, akan ditetapkan di OPD yang kosong.

“Untuk penataan dalam waktu dekat ini, paling lambat 4 Januari 2020 sudah ada perubahannya. Pejabat dan staf sudah ada tempatnya masing-masing. Kalau enggak ada tempat dan enggak ada jabatan, tak dapat gaji dan tunjangan,” katanya.

Beberapa fungsi OPD yang ada saat ini ada yang melebur dan ada pula yang berdiri menjadi OPD sendiri. Berdasarkan Perda tersebut, mulai dinas daerah provinsi yang mengalami perubahan, misalnya akan berdiri Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, yang akan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Kemudian Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air yang akan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. OPD tersebut sebelumnya Dinas PUPR dan Dinas Bina Marga.

Kemudian akan ada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya yang bakal menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan. Sebelumnya, Cipta Karya bergabung bersama Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air.

Kemudian Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Ketahanan Pangan, yang akan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan. Sebelumnya, dinas ini gabungan dua dinas terpisah, yaitu Dinas Hortikultura dan Tanaman Pangan serta Dinas Ketahanan Pangan.

Dinas Perkebunan, akan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan bakal menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian. Sebelumnya dua dinas ini menjadi satu dengan nama Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Penggabungan nomenklatur lainnya ialah Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang bakal menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan. Sebelumnya, dua dinas ini berdiri sendiri dengan nama OPD Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian.

Sementara dinas lainnya yang tidak mengalami perubahan mulai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja. Kemudian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Peneatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Dinas Perhubungan.

Selanjutnya Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Adapula dinas lainnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Kehutanan, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sementara untuk badan daerah provinsi yang berubah hanya satu badan dan satu biro di Setprov Lampung, yaitu Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Lampung yang bergabung dengan Biro Aset Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan dan aset. Sementara bagian perlengkapan yang sebelumnya juga masuk Biro Aset masuk bersama Biro Umum.

Perda Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Lampung:

a. Sekretariat Daerah

b. Sekretariat DPRD

c. Inspektorat Daerah

d. Dinas daerah provinsi, terdiri dari:

1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

2. Dinas Kesehatan

3. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi

4. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air

5. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya

6. Satuan Polisi Pamong Praja

7. Dinas Sosial

8. Dinas Tenaga Kerja

9. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

10. Dinas Lingkungan Hidup

11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

13. Dinas Perhubungan

14. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

15. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

17. Dinas Pemuda dan Olahraga

18. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

19. Dinas Kelautan dan Perikanan

20. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

21. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan

22. Dinas Perkebunan

23. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

24. Dinas Kehutanan

25. Dirias Energi dan Sumber Daya Mineral

26. Dinas Perindustrian dan Perdagangan

e. Badan daerah provinsi terdiri dari:

1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

3. Badan Pendapatan Daerah

4. Badan Kepegawaian Daerah

5. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah

6. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

7. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah

8. Badan Penghubung untuk menunjang Koordinasi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Pembangunan dengan Pemerintah Pusat.

Sumber: Pemerintah Provinsi Lampung