Komisi II DPR Dan (PAN-RB) Sepakat Terkait Istilah ‘Tenaga Honorer’ Dihapus

Induktif.com, Jakarta – Komisi II DPR sepakat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait istilah ‘tenaga honorer’ dihapus. Alasannya, selama ini pegawai honorer banyak diperlakukan tidak manusiawi di daerah.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR sepakat memastikan tidak ada lagi pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dengan status selain PNS/ASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Jadi, istilah ‘tenaga honorer’ tidak akan lagi digunakan pemerintah.
Lantas, bagaimana nasib pegawai yang hingga kini masih berstatus sebagai honorer? Yaqut menyatakan pegawai honorer akan diprioritaskan untuk mengikuti seleksi PPPK hingga batas usia satu tahun sebelum pensiun.
“Di daerah, pegawai honorer ini banyak yang diperlakukan tidak manusiawi dengan menerima gaji rendah serta dikategorikan sebagai barang dan jasa. Bukan dilihat sebagai SDM,” kata Wakil Ketua Komisi II Yaqut Cholil Qoumas saat dihubungi, Selasa (21/1/2020).

“Tenaga honorer yang ada saat ini dalam masa transisi 5 tahun akan diprioritaskan untuk ikut seleksi PPPK apabila memenuhi syarat. Sudah diantisipasi dengan pemberian prioritas kepada tenaga honorer untuk lolos seleksi PPPK. Dikasih batas 1 tahun sebelum usia pensiun.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah. Hal itu menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) mengenai persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020 di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (20/1).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo dan dihadiri MenpanRB Tjahjo Kumolo.

“Memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” kata Arif membacakan hasil kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan,

Arif menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai yang bekerja di instansi pemerintah adalah mereka yang berstatus PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Sehingga nanti secara bertahap diharapkan tidak ada lagi pegawai berstatus honorer.

“Di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak. Dan yang mengenaskan mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM. Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang sudah berlaku,” ujarnya.

Berikut isi lengkap kesimpulan rapat Komisi II DPR-Pemerintah soal Penghapusan Tenaga Honorer:

1. Terhadap penurunan ambang batas (passing grade) penerimaan CPNS 2019, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB menjamin bahwa penurunan passing grade pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak menyebabkan penurunan kualitas soal, agar penerimaan CPNS 2019 tetap dapat menghasilkan sumber daya ASN yang berintegritas, memiliki nasionalisme, dan profesionalisme sesuai dengan kriteria SMART ASN 2024.

2. Komisi II DPR, Kementerian PANRB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer dan lainnya.

3. Komisi II meminta BKN memastikan ketersediaan server, kesiapan SDM, serta sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 di 427 titik lokasi tes SKD.

4. Terhadap lokasi tes SKD yang bekerja sama dengan berbagai instansi, Komisi II meminta BKN meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan server berada di tempat yang aman, kesiapan jaringan internet dan ketersediaan daya listrik, terutama di Jabodetabek yang belum lama ini terkena bencana banjir.

5. Komisi II mendukung Kementerian PANRB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan birokrasi dengan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya dengan tidak mengurangi penghasilan ASN. (*)