BNPB Memperpanjang Status Darurat Virus Corona Sampai Bulan Mei 2020

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status darurat Virus Corona (covid-19). Perpanjangan itu berlaku hingga 29 Mei 2020 atau lima hari setelah lebaran idulfitri 2020.

“Perpanjangan berlaku selama 91 hari terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020,” kata Kepala BNPB Doni Monardo di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020.

Kebijakan ini termuat dalam Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona itu mengatakan, biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya keputusan tersebut akan dibebankan pada negara. Pemerintah bakal menggunakan dana siap pakai yang ada di BNPB.

Surat Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan, Selasa, 17 Maret 2020. Isi surat menyebut manakala terdapat kekeliruan, surat akan diperbaiki di kemudian hari.

Virus korona atau Covid-19 telah menginfeksi lebih dari 181 ribu orang di 100 negara dan menyebabkan 7.100 kematian. Sebanyak 78.088 orang dinyatakan sembuh.

Sementara itu, 134 orang terkonfirmasi terjangkit virus korona di Indonesia per Senin, 16 Maret 2020. Lima pasien positif meninggal, delapan orang sembuh. Sementara 121 orang masih diisolasi. (Rls)