Bandar Lampung – Kementerian Sosial RI memberikan bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Apalagi di tengah wabah Covid-19 bantuan tersebut akan diberikan setiap bulannya sampai Desember 2020. Bila ada pendamping PHK yang nakal atau melanggar aturan maka bersiap untuk diberi sanksi pemberhentian tidak hormat.
Kordinator Wilayah PKH Provinsi Lampung II, Slamet Riyadi menegaskan apabila ada jajaran pendamping PKH yang nakal, melanggar peraturan dan tidak amanah dalam menjalankan tugasnya. Maka bersiap untuk diberikan sanksi tegas. KPM PKH juga bisa melapor apabila dilapangan terjadi temuan pelanggaran.
“Bila ada oknum pendamping kita yang tega mainin uang orang miskin. Kalo terbukti sah dan meyakinkan pasti kita eksekusi,” kata Slamet Riyadi kepada Lampung Post, Rabu (15/04/2020)
Kemudian ia mengatakan, apabila ada oknum yang bermain maka bersiap menerima sanksi yang bertahap mulai dari diberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 dan diberhentikan secara tidak hormat tergantung kadar pelanggaran masing-masing. Namun bila oknum tersebut melanggar aturan hukum maka bisa dikenakan sanksi pidana sesui aturan hukumnya.
“SOP kita jika terjadi pelanggaran kode etik paling berat SP3 dan di berhentikan tidak hormat. Kami sudah punya kode etik SDM PKH secara internal,” katanya.
PKH tersebut merupakan program pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin dan rentan. Tujuan PKH tersebut untuk meningkatkan taraf hidup KPM, mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga, menciptakan perubahan prilaku dan kemandirian KPM, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada KPM.
Melalui PKH, pemerintah memberikan perlindungan sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. Kemudian pemerintah juga menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen. Bansos untuk KPM PKH di periode ini telah disesuaikan untuk setiap komponennya.
Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun adalah Rp250 ribu per bulan, anak SD sebesar Rp75 ribu per bulan, anak SMP sebesar Rp125 ribu per bulan, anak SMA sebesar Rp166 ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp200 ribu per bulan.
Untuk di Provinsi Lampung, tahapan I ada 435.873 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Provinsi Lampung dengan total nominal Rp. 333.500.250.000,- yang sudah disalurkan langsung kepada keluarga penerima manfaat pada Januari kemarin.
Kemudian tahap II ada 453.122 jumlah KPM dengan nominal Rp. 340.145.700.000,-. Ada kenaikan karena ada perluasan PKH atau penambahan kuota PKH. Pemerintah pusat yang menambah jumlah penerima PKH sudah cair kemarin.
Ia mengatakan untuk teknis pengambilan bantuan sosial tersebut, berdasarkan petunjuk teknis penyaluran bansos non tunai PKH tahun 2020 yakni pencairan bansos PKH dapat dilakukan oleh KPM melalui fasilitas perbankkan dan Agen Bank. Kemudian fasilitas Bank meliputi Gerai ATM, Bank Cabang atau Bank Unit. Sedangkan Agen Bank meliputi E-Warong.
“Untuk pencairan, KPM PKH membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) itu merupakan kartu kombo yang fungsinya identik dengan ATM pada umumnya. Sebagai rekening untuk menerima bansos dari Kemensos RI,”. (Rls)