KPU Lamsel Keluarkan Sanksi Hentikan Kampanye Paslon Nomor 2 dan 3

Lampung Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel) mulai mengeluarkan “kartu merah” dalam masa kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati setempat.

Yakni dalam bentuk surat pemberian skors terhadap kampanye untuk Paslon nomor urut 2 Tony Eka Chandra dan Antoni Imam. Selain itu, larangan untuk melakukan kampanye juga diberikan kepada paslon nomor urut 3 Hipni – Melin.

Keputusan pemberian sanksi tersebut dituangkan kedalam Surat nomor : 415/Pl.02.4/1801/KPU-Kab/XI/2020 perihal tindak lanjut surat Bawaslu Lamsel.

Dalam surat yang telah beredar dikalangan wartawan ini, KPU melarang paslon nomor urut 2 dan 3 untuk melakukan kampanye selama 3 hari. Yakni terhitung sejak tanggal 22-24 November 2020.

Sanksi tersebut dilayangkan KPU Lamsel atas tudingan bahwa dalam kampanye paslon nomor urut 2 dan 3 telah melanggar protokol kesehatan. Bahkan, berdasarkan data rekap pelanggaran oleh Bawaslu Lamsel, paslon nomor urut 2 Tony-Antoni terhitung paling banyak melakukan pelanggaran yaitu sekitar 13 kali.

Sementara, untuk paslon nomor urut 3 Hipni-Melin sebanyak 6 kali melakukan pelanggaran.

Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Komisioner KPU Lamsel, Mislamudin membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat sanksi kepada kedua paslon.

“Ya mas, Larangan kampanye pertemuan tatap muka dan dialog untuk paslon nomor 2 dan paslon nomor 3. Karena melanggar protokol kesehatan dalam kampanye yang di rekomendasi Bawaslu,” Ungkap Mislamudin kepada , Minggu (22/11/2020).

“Ya mas, Larangan kampanye pertemuan tatap muka dan dialog untuk paslon nomor 2 dan paslon nomor 3. Karena melanggar protokol kesehatan dalam kampanye yang di rekomendasi Bawaslu,” Ungkap Mislamudin , Minggu (22/11/2020).

Mislam melanjutkan, larangan kampanye tersebut untuk kategori kampanye pertemuan tatap muka dan dialog. Artinya, selain itu, masih diperbolehkan.

“Kampanye pertemuan tatap muka dan dialog yang tidak di perbolehkan,” Imbuhnya.

Sedangkan, apabila kedua paslon masih tetap melanggar aturan dalam masa kampanye ini, maka pihak KPU Lamsel akan kembali memberikan sanksi. “Kalau melanggar kembali ya akan ada sanksi sesuai kesalahan yang di lakukan,” Tutupnya. (R/Ls/Al/Sh)

Berikut isi surat sakti yang dikeluarkan KPU Lamsel yang diberikan kepada Paslon nomor urut 2 Tony-Antoni :