Tergiur Harga, Petani Cat Cabai dengan Warna Merah

Purwokerto – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Kamis (31/12/2010) berhasil menangkap Bn (35) pelaku pengecet cabai rawit dengan cat semprot warna merah asal Temanggung. Pelaku Bn diketahui seorang petani yang ingin menaikan harga cabai rawit dari warna hijau, putih ke warna merah. Sehingga dapat mencari keuntungan yang lebih besar.

“Motifnya ekonomi karena harga cabai merah saat ini satu kilogram Rp 45 ribu, sedang harga cabai rawit warna hijau dan putih Rp 19 ribu setiap kilogramnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry.

Penangkapan Bn di Temanggung berawal polisi mendapat laporan dari pedagang Pasar Wage Purwokerto yang membeli cabai rawit warna merah dengan harga berkisar Rp 30 ribu perkilogramnya. Namun setelah dibeli dan akan dijual ke konsumen, diketahui cabai rawit warna merah asal Temanggung itu lantaran dicet semprot warna merah.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pagawai pengelola Pasar Wage yang dilanjutkan ke Polresta Banyumas. Anggota Satreskrim Polresta Banyumas yang mendapat laporan terus melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah pedagang di Pasar Wage yang merasa dirugikan dengan membeli cabai rawit yang dicat merah dari warna asline putih dan hijau.

Setelah melakukan penyelidikan anggota Satuan Reserse Kriminal, kemudian berhasil menyusuri asal muasal cabai yang dicat semprot warna merah tersebut diketahui dari Temanggung. Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap Bn yang seorang petani warga Temanggung, Jawa Tengah. “Pelaku Bn selanjutnya dibawa ke Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kompol Berry. (Rl/Pw/Kr/Wh/Wp)