Bandar Lampung – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra, melantik Liswardy dan Mudri Sucipto sebagai Pejabat Fungsional Sandiman pada Dinas Kominfotik Provinsi Lampung. Pelantikan dilakukan di Kantor Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Jumat (15/01/2021).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Nomor : 821.29/13/VI.04/2021 Tanggal 7 Januari 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra atas nama Pemerintah Provinsi Lampung mengucapkan selamat atas jabatan baru yang diemban oleh Liswardy dan Mudri Sucipto sebagai Pejabat Fungsional Sandiman pada Dinas Kominfotik Provinsi Lampung.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung saya ucapkan selamat, ini adalah amanat dari Pemprov Lampung untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik,” ucapnya
Achmad Chrisna Putra juga berharap agar jabatan baru yang diemban dapat dilaksanakan sesuai dengan fungsinya, “Saya harap bukan sekedar nama jabatannya saja, tapi memang bisa melaksanakan fungsi dari jabatan itu sendiri, tapi saya yakin pak Liswardy dan pak Mudri Sucipto adalah memang orang-orang yang kompeten dibidangnya,” pungkasnya.(*)