Bandar Lampung – Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) turut terjadi di Provinsi Lampung. Jumlahnya tidak sedikit, mencapai sekitar 100 ribu penerima manfaat.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengungkapkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).
“Kurang lebih ada 100 ribu peserta BPJS PBI di Provinsi Lampung yang dinonaktifkan,” ujar Deni.
Ia menjelaskan, kebijakan penonaktifan dilakukan oleh Kemensos setelah adanya pendataan ulang menggunakan sistem baru, yang bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Dari hasil pendataan tersebut, ditemukan sejumlah peserta yang secara ekonomi dinilai mampu membayar iuran secara mandiri, namun masih tercatat sebagai penerima BPJS PBI. Selain itu, penonaktifan juga dipicu oleh ketidaksesuaian dan pembaruan data kependudukan.
“Pertama, hasil pendataan ulang menunjukkan ada penerima manfaat yang sebenarnya sudah mampu membayar mandiri, tetapi masih menggunakan BPJS PBI. Kedua, ada juga penonaktifan akibat data yang tidak sinkron atau belum diperbarui,” jelas politisi Partai Demokrat itu.
Meski demikian, Deni menegaskan pemerintah tidak lepas tangan dan telah menyiapkan sejumlah skema solusi bagi masyarakat yang terdampak, terutama mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak.
“Skema pertama, masyarakat bisa langsung mengaktifkan kepesertaan BPJS mandiri dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat,” ungkapnya.
Skema kedua, lanjut Deni, masyarakat dapat melakukan registrasi ulang melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kemensos untuk kembali diverifikasi sebagai penerima BPJS PBI.
“Ketiga, untuk kondisi yang benar-benar urgent, terutama pasien dengan penyakit kronis seperti cuci darah yang rutin menjalani perawatan di rumah sakit, saya siap membantu mencarikan solusi agar pelayanan kesehatan tetap berjalan,” tegasnya.
Deni pun mengimbau masyarakat Lampung agar tidak panik menyikapi penonaktifan tersebut dan segera mengurus pembaruan data apabila mengalami kendala.
“Kami di DPRD Lampung berharap masyarakat proaktif memperbarui data, sehingga hak atas pelayanan kesehatan tetap dapat diterima secara optimal,” pungkasnya. (Red/Adv)






