Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mulai mematangkan daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026. Proses penyusunan awal ini dibahas dalam rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Candra Puasati, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Senin (06/10/2025).
Rapat tersebut turut menghadirkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Bagian Hukum, BPKAD, Bappeda, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas PKP2CK, Dinas PMK, serta beberapa undangan lainnya. Kehadiran lintas perangkat daerah ini menjadi bagian penting dalam perumusan regulasi yang terkoordinasi.
Dalam kesempatan itu, Candra menegaskan bahwa penyusunan Propemperda tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus didukung oleh kebutuhan pembangunan daerah. Setiap usulan Raperda, menurutnya, wajib dilandasi dasar hukum yang kuat, sejalan dengan arah pembangunan, serta mendukung pencapaian sasaran Kabupaten Lampung Tengah tahun 2026.
Ia juga menambahkan bahwa Propemperda merupakan pedoman utama bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam merancang serta menetapkan Peraturan Daerah. Karena itu, setiap perangkat daerah diminta mengajukan Raperda yang benar-benar prioritas, relevan, dan memiliki urgensi langsung bagi kepentingan masyarakat.
Candra menekankan perlunya sinergi antarorganisasi perangkat daerah agar Raperda yang dihasilkan mampu memperkuat efektivitas program pembangunan serta tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Melalui pembahasan awal ini, Pemkab Lampung Tengah berharap seluruh perangkat daerah dapat mengidentifikasi dan mengusulkan Raperda yang strategis, sehingga daftar Propemperda 2026 benar-benar mencerminkan kebutuhan pembangunan dan memberi dampak positif bagi kemajuan daerah.
