Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung resmi memeriksa Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robbi, terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik. Pemeriksaan klarifikasi dilakukan pada Senin (9/2/2026) di Ruang Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung.
Ketua BK DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima BK pada 19 Januari 2026, setelah sebelumnya pengaduan awal tercatat pada 11 Januari 2026.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 12, hari ini kami memanggil saudara Andi Robbi untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang masuk. Klarifikasi ini dilakukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan tim BK terhadap terlapor,” ujar Abdullah kepada wartawan.
Abdullah menegaskan, dalam menangani perkara dugaan pelanggaran kode etik, BK DPRD Provinsi Lampung berpedoman penuh pada tata tertib dan kode etik DPRD, termasuk kewajiban menjaga kerahasiaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
“Karena sifatnya wajib, maka seluruh informasi dari pelapor harus kami jaga kerahasiaannya. Proses penanganan perkara ini juga tidak dilakukan satu kali, tetapi melalui beberapa tahapan,” jelasnya.
Ia menyampaikan, usai tahapan klarifikasi, BK telah menjadwalkan tahap pembuktian yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Pada tahap tersebut, BK akan mencocokkan alat bukti serta meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait.
“Kami sudah menjadwalkan tahapan pembuktian, insyaallah hari Jumat tanggal 12. Pada tahap itu, kami akan melihat dan menilai barang bukti serta mendalami keterangan tambahan agar keputusan yang diambil tidak keliru dan tidak merugikan siapa pun,” tegas Abdullah.
Dalam proses klarifikasi, lanjut Abdullah, terdapat sejumlah hal yang diakui oleh terlapor, namun ada pula yang dibantah. Meski demikian, BK menegaskan tidak akan menarik kesimpulan sebelum seluruh tahapan pembuktian selesai.
“Ada beberapa hal yang diakui, ada juga yang tidak. Tapi semuanya akan kami pastikan kembali melalui pendalaman dan pembuktian sesuai tata cara yang berlaku,” katanya.
Menanggapi perhatian dan desakan publik agar BK bertindak tegas demi menjaga marwah lembaga legislatif, termasuk dikaitkan dengan latar belakang partai politik terlapor, Abdullah menegaskan bahwa BK bekerja secara independen, profesional, dan objektif.
“Saya bekerja berdasarkan sumpah dan janji jabatan. Apa yang menjadi harapan masyarakat akan kami jalankan semaksimal mungkin sesuai aturan, tata tertib, dan mekanisme yang ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh tahapan yang dilakukan BK, termasuk konsultasi dan komunikasi internal yang telah ditempuh sebelumnya, akan dijalankan secara transparan sesuai prosedur yang berlaku.
“Insyaallah seluruh proses akan kami laksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang ada,” pungkas Abdullah Surajaya. (Red/Adv)
