Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Diah Dharma Yanti, SH., MH., menegaskan pentingnya penguatan literasi hukum di tengah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026).
FGD mengangkat tema strategis: “Perzinahan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional (Pasal 284 KUHP Lama serta Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional)”. Forum ini menjadi ruang dialektika akademik dan praktis untuk membedah secara komprehensif perubahan norma hukum pidana nasional, khususnya terkait delik kesusilaan yang selama ini menjadi perhatian luas publik.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber menguraikan perbandingan mendasar antara ketentuan Pasal 284 KUHP lama dengan Pasal 411 dan 412 dalam KUHP Nasional. Perubahan tidak hanya menyentuh redaksional norma, tetapi juga substansi hukum, termasuk perluasan ruang lingkup delik aduan serta batasan pihak yang berhak mengajukan pengaduan.
Perubahan ini dinilai memiliki implikasi sosial yang signifikan. KUHP Nasional menegaskan bahwa tindak pidana perzinahan dan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan merupakan delik aduan terbatas, sehingga penegakan hukumnya bergantung pada pengaduan pihak yang memiliki hubungan langsung sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Diah Dharma Yanti menekankan bahwa pembaruan KUHP merupakan bagian dari reformasi hukum nasional yang tidak bisa dipahami secara parsial.
“Perubahan regulasi harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Masyarakat perlu memahami secara utuh hak dan kewajibannya agar tidak terjadi kesalahpahaman ataupun multitafsir dalam implementasinya,” tegasnya.
Sebagai unsur legislatif daerah, DPRD Provinsi Lampung memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Kehadiran anggota DPRD dalam forum akademik semacam ini, menurut Diah, menjadi wujud komitmen lembaga legislatif daerah dalam memastikan kebijakan nasional tersosialisasi dengan baik serta tidak menimbulkan kegamangan hukum di masyarakat.
Ia juga menilai peran organisasi profesi advokat dan akademisi sangat strategis dalam menjembatani pemahaman masyarakat terhadap norma baru KUHP, terutama pada isu-isu sensitif yang berkaitan dengan moralitas, nilai sosial, dan ketertiban umum.
FGD ini dihadiri para advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta berbagai unsur masyarakat sipil. Diskusi berlangsung dinamis dan partisipatif, menandai kuatnya kepedulian publik terhadap arah pembaruan hukum pidana nasional.
Dengan dialog yang konstruktif dan berbasis kajian ilmiah, diharapkan implementasi KUHP Nasional dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi di daerah, DPRD Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mendorong edukasi hukum yang inklusif dan berkelanjutan, sehingga reformasi hukum nasional benar-benar menjadi instrumen keadilan dan ketertiban, bukan sekadar perubahan normatif di atas kertas. (Red/Adv)










