DPRD Lampung Perkuat Integrasi Pokir ke RKPD 2027, Pastikan Aspirasi Rakyat Masuk Sistem Perencanaan Resmi

Bandar Lampung – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung mempertegas komitmennya dalam mengawal aspirasi masyarakat agar terintegrasi secara sistematis ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Melalui Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, DPRD Lampung mendorong proses perencanaan yang lebih terstruktur, terukur, dan selaras dengan prioritas pembangunan provinsi.

Kegiatan yang diinisiasi Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi, Jumat (13/2/2026), dengan menghadirkan perwakilan Bappeda Provinsi Lampung, yakni Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PMPEP), Meydiandra Eka Putra, S.P., M.IP.

Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Hendri Atmajaya, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa sosialisasi ini memiliki arti strategis dalam memperkuat kualitas usulan Pokir anggota DPRD.

Menurutnya, Pokir bukan sekadar daftar aspirasi, melainkan hasil penyerapan langsung dari masyarakat yang harus diolah secara sistematis agar mampu menjadi bagian integral dari kebijakan pembangunan daerah.

“Pokir DPRD merupakan representasi kebutuhan riil masyarakat. Dalam konteks Provinsi Lampung, Pokir diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan antarwilayah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah,” ujar Hendri.

Ia menambahkan, melalui pendekatan berbasis kamus usulan yang terstandar, para Tenaga Ahli, staf pendamping, dan koordinator anggota DPRD diharapkan mampu memastikan setiap usulan memiliki kejelasan kewenangan, kesesuaian program, serta relevansi terhadap isu strategis pembangunan.

Lebih jauh, Hendri menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung agar fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan berjalan optimal. Integrasi Pokir ke dalam RKPD menjadi titik krusial agar aspirasi rakyat tidak berhenti pada tahap wacana, melainkan benar-benar terealisasi melalui kebijakan yang terencana.

Dalam pemaparannya, Meydiandra Eka Putra menjelaskan secara teknis kriteria usulan Pokir agar dapat diakomodasi dalam RKPD Tahun 2027. Usulan harus sesuai dengan kewenangan provinsi dan tugas fungsi perangkat daerah, menjadi respons terhadap isu strategis dan permasalahan mendesak, serta tidak terpusat pada satu sektor semata, melainkan merata sesuai prioritas pembangunan daerah.

Ia juga menguraikan mekanisme validasi Pokir sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Proses dimulai dari penyampaian Pokir melalui aplikasi SIPD Kemendagri, kemudian Bappeda menginventarisir kamus usulan perangkat daerah untuk memastikan kesesuaian kewenangan dan prioritas. Selanjutnya, usulan divalidasi perangkat daerah dan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum masuk ke dalam dokumen RKPD.

Dengan mekanisme tersebut, DPRD Lampung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap Pokir tersusun secara sistematis, tepat sasaran, dan selaras dengan arah pembangunan jangka menengah dan tahunan daerah.

Melalui langkah ini, DPRD Lampung tidak hanya memperkuat posisi sebagai representasi politik rakyat, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *