DPRD Lampung Setujui Pinjaman Rp1 Triliun, Yusnadi Ingatkan Percepatan 62 Paket Jalan Jangan Abaikan Kualitas

Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang akan mempercepat pelaksanaan 62 paket pekerjaan infrastruktur jalan pada Tahun Anggaran 2026. Namun, legislatif mengingatkan agar percepatan tersebut tidak mengorbankan kualitas konstruksi dan ketahanan jalan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya telah menyetujui skema pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun yang dialokasikan khusus untuk pembangunan dan peningkatan jalan provinsi.

“Kita sudah sepakat. DPRD menyetujui pinjaman Rp1 triliun itu untuk infrastruktur jalan di Provinsi Lampung. Kemudian ada 62 ruas jalan yang akan mulai dikerjakan pada Maret ini,” ujar Yusnadi, Rabu (11/2/2026).

Percepatan Harus Sejalan dengan Mutu

Menurut Yusnadi, target dimulainya pekerjaan fisik pada Maret 2026 merupakan langkah strategis untuk mendorong peningkatan kemantapan jalan provinsi secara signifikan. Namun ia mengingatkan, percepatan pelaksanaan tidak boleh mengabaikan spesifikasi teknis dan mutu pekerjaan.

“Boleh dipercepat, tetapi kualitas harus tetap menjadi prioritas. Jangan sampai ingin cepat, tetapi hasilnya tidak bagus. Nanti yang dirugikan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, komitmen Gubernur Lampung bersama Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) untuk meningkatkan kemantapan jalan harus diwujudkan secara nyata di lapangan. Setiap ruas jalan provinsi yang mengalami kerusakan, menurutnya, harus segera ditangani tanpa menunggu keluhan meluas.

“Komitmen gubernur ini harus cepat ditindaklanjuti oleh BMBK. Jangan sampai instruksi tersebut tidak menjadi perhatian serius,” katanya.

Tantangan Fiskal dan Kewenangan

Yusnadi juga menyoroti keterbatasan fiskal daerah dalam menangani seluruh persoalan infrastruktur, terutama jalan kabupaten/kota yang kerap dikeluhkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengambilalihan penanganan jalan kabupaten/kota oleh provinsi tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui mekanisme administratif dan regulasi yang jelas.

“Tidak bisa serta-merta provinsi turun tangan. Ada mekanisme dan proses pengajuan yang harus dilalui, bahkan bisa memakan waktu hingga lima tahun,” jelasnya.

Soroti Ancaman ODOL

Selain percepatan pembangunan, DPRD Lampung juga meminta pengawasan ketat terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang menjadi salah satu faktor utama kerusakan jalan.

“Monitoring kendaraan harus diperketat. ODOL harus dicegah dan ditertibkan. Percuma kita bangun jalan bagus kalau cepat rusak karena pelanggaran tonase. Kasihan masyarakat yang tidak bisa menikmati jalan mantap dalam jangka panjang,” ujarnya.

Arahan Gubernur: Mulai Fisik Maret

Sementara itu, Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, menyatakan percepatan 62 paket pekerjaan merupakan arahan langsung Gubernur Lampung agar pembangunan tidak lagi terhambat waktu pelaksanaan.

“Biasanya setelah lelang selesai, kegiatan fisik baru mulai April atau Mei. Tahun ini Bapak Gubernur menegaskan agar pembangunan sudah bisa dimulai Maret,” kata Taufiqullah.

Ia menyebut seluruh paket pekerjaan saat ini dalam tahap persiapan lelang dan ditargetkan proses pengadaan rampung lebih cepat sehingga pekerjaan fisik dapat dimulai tepat waktu.

Menurutnya, percepatan ini merupakan jawaban atas tingginya kebutuhan masyarakat terhadap jalan provinsi yang mantap, aman, dan layak dilalui.

DPRD Lampung menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan 62 paket pekerjaan tersebut agar tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, sehingga dana pinjaman Rp1 triliun benar-benar memberikan dampak nyata bagi konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. (Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *