Bandar Lampung – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggotanya, Andi Robi, kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung. Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah insiden pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL), yang memicu sorotan luas terhadap etika dan perilaku wakil rakyat.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menyatakan bahwa fraksinya mendukung langkah-langkah BK DPRD Lampung yang saat ini tengah memproses perkara tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan menghormati tahapan yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Lampung yang sedang bekerja sesuai dengan aturan dan tata tertib yang ada,” ujar Lesty kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Lesty menegaskan, proses yang ditempuh BK DPRD Lampung telah berjalan sesuai dengan ketentuan, mengingat penanganan perkara berangkat dari adanya surat pengaduan resmi yang disampaikan oleh pihak korban.
“Teman-teman BK memproses kasus ini karena ada surat pengaduan resmi dari korban yang diterima oleh Badan Kehormatan. Itu sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap pengaduan yang menyangkut anggota DPRD Provinsi Lampung wajib diproses tanpa pengecualian, sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan dan kredibilitas lembaga legislatif.
“Ketika surat pengaduan masuk ke sekretariat, Badan Kehormatan memiliki kewajiban untuk memprosesnya. Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan,” tegas Lesty.
Di sisi lain, Lesty juga menyampaikan bahwa partainya tidak menutup mata atas peristiwa tersebut. DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung disebut telah bergerak cepat dengan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
“DPD PDI Perjuangan langsung memediasi dan mempertemukan kedua belah pihak. Alhamdulillah, telah tercapai kesepakatan damai yang dibuktikan dengan surat perdamaian dan disaksikan langsung oleh DPD,” ungkapnya.
Namun demikian, Lesty menekankan bahwa langkah mediasi tersebut tidak menghentikan proses etik yang sedang berjalan di Badan Kehormatan DPRD Lampung.
“Mediasi adalah bagian dari tanggung jawab moral partai. Tetapi proses etik di BK tetap harus berjalan. Fraksi PDI Perjuangan patuh dan menghormati kewenangan BK,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, sebelumnya menegaskan bahwa BK DPRD Lampung tidak akan ragu merekomendasikan sanksi terberat, termasuk pemberhentian, apabila terlapor terbukti bersalah dalam sidang etik.
“Perdamaian tidak menghapus proses etik. Ini menyangkut kehormatan, martabat, dan marwah lembaga DPRD,” tegas Abdullah.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan terlapor berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran kode etik berat, meskipun secara personal kedua belah pihak telah berdamai.
Saat ini, BK DPRD Lampung tengah melengkapi kajian kode etik dan berencana melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum menggelar sidang etik terhadap Andi Robi.
“Setelah konsultasi dengan Kemendagri, kami akan memanggil terlapor untuk sidang etik. Hasil sidang itulah yang menjadi dasar rekomendasi BK,” jelas Abdullah.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas dan independensi Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung. Publik menanti apakah proses etik dapat ditegakkan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, guna menjaga marwah DPRD Lampung agar tidak tercoreng oleh perilaku oknum anggotanya, terlebih dugaan pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan Kode Etik DPRD sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025. (Red/Adv)









